0

Mencium Tangan Orang yang Dihormati

Minggu, 13 Mei 2012
Share this Article on :
Bagaimana hukumnya mencium tangan, baik orangtua, guru, atau orang¬ lain yang kita hormati? Banyak orang yang mudah mengata¬kan bahwa sesuatu itu bid’ah, tak ada da¬sarnya, dan sebagainya, tanpa meme¬riksanya dengan seksama. Di antaranya dalam masalah mencium tangan. Banyak hadits yang menyebutkan masalah mencium tangan. Di antaranya dan Sayyidina Jabir disebutkan bahwa Sayyidina Umar mencium tangan Rasul¬ullah.
Demikian diriwayatkan oleh Al-Ha¬fizh lbn Al-Muqri Al-Ashbihani. Sedang¬kan dalam riwayat dari Ummu Aban binti Al- Wari` bin Zari` dari kakeknya, Zari`, di¬sebutkan bahwa kakeknya itu, yang suatu ketika berada dalam rombongan Abdul Qais, mengatakan, "Ketika datang ke Ma¬dinah, kami segera beranjak dari kenda¬raan-kendaraan kami lalu mencium ta¬ngan dan kaki Nabi SAW" Hadits ini di¬sebutkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad dan dalam At-Tarikh Al-Kabir. Juga diriwayatkan oleh Abu Daud, Ath¬Thabarani, dan Ahmad. Ibnu Jad'an meriwayatkan bahwa Tsabit bertanya kepada Anas, `Apakah engkau pernah memegang Nabi SAW dengan tanganmu?" Anas menjawab, "Ya." Maka Tsabit pun mencium tangan¬nya. Di dalam kitab Fath AI-Bari, karya Ibnu Hajar AI-Asqalani, disebutkan bah¬wa Abu Lubabah, Ka ab bin Malik, dan dua orang sahabat Ka ab mencium ta¬ngan Nabi SAW setelah Allah menerima taubat mereka. Dalam sebuah keterangan, Shuhaib mengatakan, `Aku melihat Ali mencium tangan dan kaki Al-Abbas." Demikian disebutkan oleh Al-Bukhari dalam Al Adab Al-Mufrad. Ibnu Katsir dalam kitab¬nya, Al-Bidayah wa An-Nihayah, dalam keterangan mengenai penaklukan Baitul Maqdis oleh Umar bin Al-Khaththab, mengatakan, "Ketika sampai di Syam, Umar disambut oleh Abu Ubaidah dan para pembesar, seperti Khalid bin Al Walid. Abu Ubaidah dan Umar berjalan saling mendekat, Abu Ubaidah ingin mencium tangan Umar sedangkan Umar ingin mencium kaki Abu Ubaidah. Abu Ubaidah menolak, maka Umar pun menolak" Para tokoh ulama dari berbagai madzhab pun menjelaskan bolehnya mencium tangan. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya, Fath AI-Bari, menyebut¬kan bahwa AI-Imam An-Nawawi mengata¬kan, "Mencium tangan seseorang karena kezuhudannya, keshalihannya, ilmunya, kemuliaannya, atau alasan-alasan ke¬agamaan lainnya, adalah sesuatu yang tidak makruh, bahkan disunnahkan. Te¬tapi jika mencium tangan seseorang ka¬rena memandang kekayaannya, kekua¬saannya, atau kedudukannya di kalangan ahli dunia, itu perbuatan yang sangat dibenci." Al-Allamah AI-Bajuri dalam Hasyiyah¬nya mengatakan, "Dan disunnahkan mencium tangan karena alasan keshalih¬an dan alasan-alasaan keagamaan lain¬nya, seperti ilmu dan kezuhudan. Tetapi perbuatan mencium tangan itu dibenci apabila karena kekayaan dan alasan¬alasan keduniaan yang lain, seperti ke¬kuasaan atau kedudukan." Bukan hanya para ulama Madzhab Syafii yang berpendapat demikian. Para ulama dari madzhab-madzhab lain juga menegaskan hal yang sama. lbnu Abidin, salah seorang pemuka Madzhab Hanafi, mengatakan dalam Hasyiyah-nya, 'Tak apa-apa mencium tangan seorang alim yang wara` untuk mendapatkan keber¬kahan, dan ada pula yang mengatakan bahwa itu sunnah."AI-Allamah Ath-Tha¬hawi, pemuka Madzhab Hanafi, pun mengatakan, "Mencium tangan seorang alim atau sultan yang adil (karena keadil¬annya, bukan karena kekuasaannya) ada¬lah dibolehkan." Kemudian ia mengata¬kan, "Kesimpulan dari apa yang kami se¬butkan adalah bahwa mencium tangan itu sesuatu yang dibolehkan." Az-Zaila’i dalam kitabnya, Tabyin Al¬Haqaiq, mengatakan, "Dalam Al-Jami' Ash-Shaghir dikatakan: Asy-Syaikh AI¬Imam As-Sarkhasi dan sebagian ulama mutaakhirin membolehkan mencium ta¬ngan seorang alim atau seorang yang wara` dengan maksud mendapatkan ke¬berkahan." Sedangkan Ats-Tsauri me¬ngatakan, "Mencium tangan seorang alim atau sultan yang adil adalah sunnah." Al-Allamah As-Sifaraini, tokoh ulama Madzhab Hanbali, mengatakan dalam kitabnya, Ghidza' Al-Albab, bahwa Al¬ Marwadzi menyebutkan, `Aku pernah bertanya kepada Abu Abdillah (yakni Imam Ahmad bin Hanbal) mengenai mencium tangan. Beliau menjawab, Jika itu dilakukan karena alasan agama, tidak apa-apa. Tetapi bila karena alasan dunia, tidak dibolehkan." As-Sifaraini juga mengatakan, `AI¬ Hafizh Ibn AI-Jauzi menjelaskan, 'Sepa¬tutnya seorang penuntut ilmu sangat ta¬wadhu' kepada seorang alim dan meren¬dahkan diri kepadanya, dan di antara ke¬tawadhu’an itu adalah mencium tangan. Sufyan bin Uyainah dan Fudhail bin 'lyadh mencium Al-Husain bin Ali Al-Ju’fi; salah satu dari keduanya mencium tangan¬nya dan yang lain mencium kakinya." Dan hadits-hadits dan keterangan-ke¬terangan para ulama di atas dapat disim-pulkan, mencium tangan karena alasan-¬alasan agama adalah dibolehkan, se¬dangkan mencium tangan karena alasan dunia tidak dibolehkan. Sumber:www.madinatulilmi.com


Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar

Doa memberikan kekuatan pada orang yang lemah, membuat orang tidak percaya menjadi percaya dan memberikan keberanian pada orang yang ketakutan.